Risma dan Kuasa Hukum Bantah Utang Rp148 Juta Sebut Ada Dugaan Pemaksaan Pembayaran

 

MAKASSAR — Persoalan dugaan utang piutang senilai Rp148 juta yang menyeret nama Risma dan Patta Bulaeng memasuki babak baru. Risma bersama kuasa hukumnya membantah adanya kewajiban pembayaran sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Irfan Harrris Kuasa hukum Risma menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak sesederhana klaim utang piutang biasa. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, termasuk dasar munculnya nominal Rp148 juta serta proses penagihan yang dilakukan terhadap kliennya.

Pihak Risma bahkan menyebut adanya dugaan pemaksaan pembayaran dalam proses penagihan tersebut. Atas persoalan itu, kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan mempertimbangkan laporan kepada Polda Sulawesi Selatan.

“Klien kami membantah memiliki utang sebesar Rp148 juta sebagaimana yang dituduhkan. Kami sedang mengkaji seluruh bukti dan kronologi, termasuk dugaan adanya tekanan atau pemaksaan dalam proses penagihan,” ujar kuasa hukum Risma.

Menurutnya, setiap klaim mengenai utang harus dapat dibuktikan secara hukum, baik melalui dokumen, transaksi, perjanjian maupun bukti lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang piutang.

Kuasa hukum Risma menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghindari penyelesaian persoalan. Namun, penyelesaian harus dilakukan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada bukti utang, silakan dibuktikan secara hukum. Tetapi apabila dalam proses penagihan terdapat tindakan yang melampaui batas atau dugaan pemaksaan, tentu kami juga memiliki langkah hukum,” tegasnya.

Pihak Risma saat ini disebut tengah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk komunikasi dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Bukti-bukti itu nantinya akan dipelajari untuk menentukan konstruksi hukum dan langkah yang akan ditempuh.

Kuasa hukum juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tekanan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, sengketa mengenai pembayaran seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum apabila para pihak tidak menemukan titik temu.

Di sisi lain, klaim mengenai adanya utang Rp148 juta dan dugaan pemaksaan pembayaran tersebut masih merupakan versi dari pihak Risma dan kuasa hukumnya. Patta Bulaeng berhak memberikan klarifikasi maupun bukti tandingan atas bantahan tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan lebih lanjut dari pihak Patta Bulaeng mengenai bantahan Risma serta tudingan dugaan pemaksaan pembayaran masih diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut secara berimbang.

Jika laporan resmi benar-benar diajukan ke Polda Sulsel, substansi laporan dan bukti yang diserahkan nantinya menjadi bagian penting untuk melihat apakah terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana yang dipersoalkan pihak Risma.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Laporan, “Syahrir Beta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *