KM. LJS 501 Jadi Kapal Pengganti KM. Sabuk Nusantara, Koalisi Maritim Soroti Kelaiklautan dan Dokumen

MAUMERE — Penggunaan KM. LJS 501 sebagai kapal pengganti sementara KM. Sabuk Nusantara yang tengah menjalani docking tahunan dalam layanan konektivitas angkutan laut perintis Trayek R-26 Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan dari Koalisi Aktivis dan Pemerhati Maritim Indonesia.

Sorotan tersebut terutama menyangkut aspek keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, kelengkapan dokumen keselamatan, dokumen awak kapal, serta dasar persetujuan penggunaan KM. LJS 501 sebagai kapal pengganti pada trayek angkutan perintis.

KM. LJS 501 disebut digunakan untuk melayani Trayek R-26 dengan lintasan Kupang–Wulandoni–Mananga–Maumere–Maurole–Marapokot–Reo–Labuan Bajo–Bima dan kembali melalui lintasan yang sama menuju Kupang, dengan total lintasan sekitar 884 mil laut.

Koalisi Aktivis dan Pemerhati Maritim Indonesia meminta instansi berwenang memastikan bahwa kapal pengganti tersebut telah melalui pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan sebelum dioperasikan mengangkut masyarakat.

Divisi Investigasi dan Monitoring Koalisi Aktivis dan Pemerhati Maritim Indonesia, Kaharuddin, mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak terkait penggunaan KM. LJS 501.

Namun, menurut dia, panjangnya lintasan Trayek R-26 membuat aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama.

“Kami mempertanyakan penggunaan KM. LJS 501 sebagai kapal pengganti KM. Sabuk Nusantara. Yang paling utama adalah keselamatan masyarakat sebagai pengguna jasa. Kami meminta KSOP Kelas III Kupang dan PT. Java Shipping Lines memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan kapal, hasil pemeriksaan, status kelaiklautan serta kelengkapan dokumen KM. LJS 501,” ujar Kaharuddin.

Menurut Kaharuddin, klarifikasi diperlukan agar publik memperoleh kepastian bahwa kapal pengganti yang digunakan dalam layanan angkutan perintis tersebut telah memenuhi persyaratan keselamatan dan administrasi pelayaran.

Koalisi juga meminta KSOP Kelas III Kupang menjelaskan proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap KM. LJS 501 sebelum kapal digunakan untuk melayani Trayek R-26.

Sementara itu, PT. Java Shipping Lines diminta memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan kapal pengganti, termasuk pemenuhan persyaratan keselamatan, administrasi, serta dokumen yang menjadi dasar pengoperasian kapal tersebut.

Kaharuddin menegaskan, sorotan yang disampaikan pihaknya bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan bentuk perhatian terhadap keselamatan masyarakat yang menggunakan jasa angkutan laut perintis.

“Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada KSOP Kelas III Kupang, PT. Java Shipping Lines, operator kapal, pemilik kapal, penyelenggara angkutan laut perintis maupun pihak terkait lainnya. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, silakan disampaikan secara terbuka kepada publik. Kami siap memuat klarifikasi tersebut secara berimbang,” tegas Kaharuddin.

Koalisi Aktivis dan Pemerhati Maritim Indonesia selanjutnya mendorong instansi berwenang melakukan verifikasi menyeluruh terhadap KM. LJS 501.

Verifikasi tersebut antara lain mencakup status kelaiklautan kapal, sertifikat keselamatan, dokumen awak kapal, hasil pemeriksaan kapal, dasar atau persetujuan penggunaan kapal pengganti, serta dokumen lain yang menjadi dasar pengoperasian KM. LJS 501 pada Trayek R-26 Tahun Anggaran 2026.

Kaharuddin menilai keterbukaan informasi mengenai aspek keselamatan kapal penting dilakukan, mengingat kapal tersebut digunakan untuk melayani masyarakat dalam lintasan antarpulau yang cukup panjang.

“Keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat sebagai konsumen dirugikan akibat tidak optimalnya pemeriksaan terhadap kapal yang digunakan,” tutup Kaharuddin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koalisi menyatakan tetap membuka ruang bagi KSOP Kelas III Kupang, PT. Java Shipping Lines, operator maupun pemilik kapal untuk memberikan klarifikasi dan data pendukung terkait penggunaan KM. LJS 501 sebagai kapal pengganti pada Trayek R-26.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *