LAKI Dampingi Masyarakat, Pengukuran Ulang Lahan di Lonjoboko Temukan Sejumlah Petak Belum Terukur

 

GOWA — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Jeneponto kembali mendampingi masyarakat dalam proses pengukuran ulang lahan di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Pengukuran ulang tersebut dilakukan untuk mencari titik terang atas perbedaan data luasan lahan yang sebelumnya tercatat dari hasil pengukuran sejumlah instansi. Persoalan tersebut dinilai penting karena menyangkut kepastian batas, luas bidang tanah, dokumen kepemilikan, serta status kawasan lahan.

Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., M.Pd., MH, Daeng Ngerho, mengatakan pihaknya turun mendampingi masyarakat berdasarkan amanah untuk mengawal persoalan tersebut hingga diperoleh data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami hadir bukan untuk mengintervensi kewenangan BPN maupun pihak kehutanan. Kami hanya menjalankan amanah masyarakat agar persoalan ini mendapatkan kepastian berdasarkan data, fakta dan hasil pengukuran yang dilakukan oleh instansi berwenang,” ujar Safri.
Persoalan bermula dari adanya perbedaan hasil pengukuran lahan.

Berdasarkan pengukuran sebelumnya oleh UPTD KPH Jeneberang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, luasan lahan yang terukur berada di kisaran 34 hektare, dengan sebagian lahan disebut berada di luar kawasan hutan produksi dan sebagian lainnya masih masuk dalam kawasan hutan produksi.

Sementara pengukuran sebelumnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa menghasilkan luasan sekitar 21 hektare.
Perbedaan angka tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan LAKI. Sebab, selisih luasan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian data bidang tanah serta kepentingan pemilik maupun ahli waris.

Atas persoalan tersebut, LAKI kembali menyampaikan surat kepada BPN Kabupaten Gowa dan KPH Jeneberang. Proses tersebut juga melibatkan Pemerintah Desa Lonjoboko serta perwakilan ahli waris pemilik lahan.

Dalam pengukuran ulang yang dilaksanakan sebelumnya, Safri Daeng Ngerho turut turun langsung ke lokasi bersama tim. Proses tersebut disaksikan lebih dari 20 orang yang terdiri dari tim pendamping, pihak terkait, pemerintah desa, ahli waris dan masyarakat.

Dari proses pengukuran ulang itu, ditemukan sejumlah petak yang diduga belum masuk atau belum terukur secara keseluruhan dalam pengukuran sebelumnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu faktor yang diduga menyebabkan perbedaan luasan lahan berdasarkan Rincik atas nama Baharuddin dengan kondisi bidang tanah yang ditemukan di lapangan.

“Setelah kami turun langsung menyaksikan proses pengukuran ulang, ternyata ada beberapa petak yang pada pengukuran sebelumnya belum terukur. Ini yang kemudian membuat luasan tanah berdasarkan Rincik Baharuddin tidak sesuai dengan kondisi keseluruhan di lapangan,” jelas Safri.

Menurut Safri, berdasarkan hasil sementara pengukuran ulang, terdapat kemungkinan luasan keseluruhan lahan nantinya mencapai sekitar 39 hektare.

Namun, angka tersebut belum dapat dijadikan sebagai luasan final karena masih menunggu hasil pengukuran dan perhitungan resmi dari pihak Pertanahan Kabupaten Gowa.

LAKI juga mencatat, berdasarkan hasil pengukuran KPH Jeneberang sebelumnya, terdapat sekitar 34 hektare yang disebut berada di luar kawasan hutan produksi, sedangkan sekitar 5 hektare masih berada dalam kawasan hutan produksi.

Karena itu, LAKI meminta seluruh data tersebut disandingkan secara teknis dengan hasil pengukuran BPN, dokumen kepemilikan, Rincik, batas-batas bidang tanah serta peta kawasan kehutanan.

“Kami berharap hasil pengukuran ulang ini dapat memberikan titik terang. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena adanya perbedaan data pengukuran. Semua harus dikembalikan kepada data teknis, dokumen yang sah dan kewenangan masing-masing instansi,” tegas Safri.

Ia menambahkan, LAKI akan terus mengawal persoalan tersebut secara terbuka dan proporsional sampai masyarakat mendapatkan kepastian mengenai luas, batas dan status lahan berdasarkan hasil resmi instansi yang berwenang.

“Kami berharap tidak ada lagi perbedaan data yang menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Kami menunggu hasil resmi dari BPN Kabupaten Gowa dan berharap seluruh pihak dapat menerima hasil pengukuran berdasarkan fakta di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *