GOWA,26-10-2026 SULAWESI SELATAN — Langkah aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan mantan Bupati Gowa berinisial HT menjadi perhatian publik. Lakindo Sulsel menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kortas Tipidkor Polri dan Unit Tipikor Polda Sulawesi Selatan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Lakindo Sulsel menilai bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan pejabat publik harus dilaksanakan secara profesional, transparan, independen, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.
Lakindo Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penanganan individu tertentu. Setiap dugaan penyimpangan yang memiliki bukti dan memenuhi unsur pidana harus ditindaklanjuti secara objektif tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun pengaruh politik pihak yang bersangkutan.
“Apresiasi patut diberikan kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dan berintegritas. Namun, yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur, didukung alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” demikian pernyataan yang dapat disampaikan oleh Lakindo Sulsel melalui perwakilannya.
Menurut Lakindo Sulsel, masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang. Ketegasan aparat dalam mengusut perkara korupsi harus disertai keterbukaan informasi yang sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Lakindo Sulsel juga mendorong Kortas Tipidkor Polri dan jajaran Polda Sulawesi Selatan agar terus mengedepankan profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga proses hukum selanjutnya sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila terdapat pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa intervensi. Di sisi lain, hak-hak hukum setiap pihak tetap harus dihormati selama proses berlangsung.
Bagi Lakindo Sulsel, pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan penahanan seseorang, melainkan upaya memastikan pertanggungjawaban hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta mencegah terulangnya dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Lakindo Sulsel berharap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat Gowa ini dapat berjalan hingga memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Publik berhak mendapatkan informasi yang akurat mengenai perkembangan perkara, sepanjang penyampaiannya tidak mengganggu proses penyidikan dan tetap menghormati hak-hak pihak terkait.
Lakindo Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan melalui fungsi kontrol sosial, penyampaian kritik yang konstruktif, serta dorongan terhadap penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
LAKINDO SULSEL Komitmen
Mengawal transparansi, integritas, dan pemberantasan korupsi.
Laporan, “Syahrir Beta





