Keluarga Akbar–Nardi Pertanyakan Status DPO, Nengsi Ungkap Percakapan soal Dugaan Salah Paham

SULAWESI SELATAN — Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Akbar dan Nardi dalam perkara dugaan pengancaman menjadi sorotan pihak keluarga.

Melalui Nengsi yang didampingi Wandi, keluarga meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan DPO, riwayat pemanggilan, serta bukti-bukti yang menjadi landasan penanganan perkara tersebut.

Pihak keluarga membantah tuduhan pengancaman dan penggunaan senjata tajam. Mereka mengklaim Akbar dan Nardi hanya kebetulan melintas di sekitar rumah pelapor, bukan melakukan pengejaran sebagaimana yang dituduhkan.

Sementara itu, Nur Fadillah, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, mengaku mengalami pengancaman dan pengejaran oleh Akbar dan Nardi di halaman rumahnya.

Perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan pelapor tersebut membutuhkan pengujian secara objektif melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta alat bukti lain yang relevan.
Keluarga berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar perkara ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga Pertanyakan Dasar Penetapan DPO
Nengsi mengungkapkan bahwa keluarga memperoleh informasi Akbar dan Nardi masuk dalam DPO karena dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan kepolisian.

Namun, menurut pengakuan keluarga, keduanya disebut pernah mendatangi Polres untuk menjalani wajib lapor sebanyak dua hingga tiga kali.

Keluarga juga mengklaim ketidakhadiran pada panggilan berikutnya berkaitan dengan urusan pekerjaan.

Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, termasuk surat pemanggilan, bukti penyampaian panggilan, dan catatan kehadiran yang dimiliki penyidik.

Atas dasar itu, keluarga meminta kepolisian menjelaskan bagaimana proses pemanggilan dilakukan, apakah alasan ketidakhadiran telah diperiksa, serta apa dasar dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam penetapan DPO.

Permintaan klarifikasi tersebut bukan berarti penetapan DPO otomatis keliru. Namun, penjelasan mengenai prosedur dan dasar tindakan hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada semua pihak.

Selain persoalan status DPO, keluarga turut mempertanyakan rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Mereka berharap rekaman itu diperiksa secara menyeluruh, termasuk waktu kejadian, konteks peristiwa, dan relevansinya terhadap dugaan pengancaman.
Rekaman CCTV perlu dinilai bersama keterangan saksi dan alat bukti lainnya agar kesimpulan yang diambil tidak hanya didasarkan pada penafsiran sepihak.

Rekaman Percakapan Nengsi Singgung Dugaan Salah Paham
Persoalan ini juga mencuat melalui rekaman percakapan antara pihak media dan Nengsi yang membahas dugaan pengejaran terhadap pelapor.

Dalam rekaman tersebut, terdengar pernyataan yang membantah adanya pengejaran.
“Tidak merasa dikejar, tidak ada pengejaran di situ,” demikian pernyataan yang terdengar dalam rekaman percakapan tersebut.

Pihak media kemudian menanggapi, “Oh, begitu berarti. Salah paham ini polisi kalau begitu.”
Percakapan itu memperlihatkan adanya perbedaan pemahaman mengenai kejadian yang dipersoalkan.

Namun, pernyataan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak benar ataupun kepolisian telah melakukan kesalahan prosedur.

Konteks percakapan secara utuh, kronologi kejadian, serta keterkaitan keterangan tersebut dengan laporan polisi tetap perlu diverifikasi.

Rekaman percakapan tersebut merupakan bagian dari informasi yang diperoleh media dan bukan satu-satunya dasar untuk menentukan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana.

Karena itu, penyidik diharapkan dapat menguji seluruh keterangan yang berkembang secara profesional, termasuk mencocokkan keterangan pelapor, pihak keluarga, saksi, dan bukti rekaman yang tersedia.

Minta Penjelasan Prosedur dan Kepastian Hukum
Dalam penanganan perkara pidana, transparansi prosedur dan kepastian hukum menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pihak keluarga berharap kepolisian memberikan penjelasan mengenai status hukum Akbar dan Nardi, riwayat pemanggilan, serta dasar penetapan DPO sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan proses penyidikan berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Permintaan klarifikasi dari keluarga juga tidak serta-merta membatalkan tindakan penyidik yang telah dilakukan.

Oleh karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak kepolisian agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Apabila terdapat perbedaan antara keterangan pelapor dan pihak keluarga, perbedaan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan dan pembuktian, bukan melalui kesimpulan sepihak.

Praduga Tak Bersalah dan Hak Para Pihak
Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip penting dalam proses peradilan pidana. Status seseorang yang dilaporkan atau masuk dalam DPO tidak dengan sendirinya berarti kesalahannya telah terbukti melalui putusan pengadilan.

Sebaliknya, bantahan pihak keluarga juga tidak otomatis menggugurkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada proses hukum, pemeriksaan alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks ini, hak pelapor untuk memperoleh perlindungan hukum harus tetap dihormati. Pada saat yang sama, hak pihak yang dilaporkan untuk memperoleh proses hukum yang adil juga perlu dijamin.

Menunggu Klarifikasi Resmi Kepolisian
Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian yang dicantumkan untuk menjawab seluruh pertanyaan keluarga mengenai dasar penetapan DPO dan perbedaan keterangan terkait dugaan pengancaman tersebut.

Konfirmasi kepada penyidik diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi penanganan perkara, status hukum kedua pihak, serta bukti-bukti yang telah diperiksa.

Masyarakat kini menantikan kejelasan atas tiga hal utama: apa dasar penetapan DPO terhadap Akbar dan Nardi, bagaimana penyidik menilai riwayat pemanggilan keduanya, dan bagaimana perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak keluarga akan diuji melalui proses hukum.
Kejelasan tersebut penting agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, memberikan kepastian hukum, serta tetap menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *