Guru PPPK di Muna Barat Lapor Balik ke Polda Sultra, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pemerasan Rp50 Juta

KENDARI — La Ode Ahmad Saiful, seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di salah satu SMKN di Kabupaten Muna Barat, resmi melaporkan balik tiga orang yang disebutnya terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, pengaduan palsu, serta pemerasan dan pengancaman.

Laporan pidana balik dan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (23/10/2026). Saiful datang langsung dengan didampingi kuasa hukumnya, La Hasidi, S.H., M.H.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengadukan tiga orang berinisial LB, Rn, dan IR. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah perbuatan yang menurut pelapor perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman, pengaduan palsu, serta fitnah dan pencemaran nama baik. Namun, kebenaran seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual.

Dalam keterangannya kepada awak media seusai membuat laporan, Saiful membantah tuduhan kekerasan seksual yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa hubungan yang dipersoalkan merupakan hubungan asmara atas dasar suka sama suka dan membantah adanya ingkar janji pernikahan.

Saiful juga mengeklaim telah berulang kali menyampaikan niat untuk menikahi perempuan yang bersangkutan secara resmi, tetapi menurut pengakuannya, niat tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak perempuan maupun keluarganya.

“Sejak 2021 sampai 2024, saya sudah empat kali melamar dan mengajak menikah secara resmi, tetapi selalu ditolak dan diulur oleh pihak perempuan dan keluarganya,” ujar Saiful.

Ia juga menyinggung musyawarah adat di Desa Guali pada 2 Juli 2026. Menurut Saiful, dalam musyawarah tersebut terdapat kesepakatan untuk menikahkan kedua belah pihak.

Namun, ia mengklaim proses tersebut tidak berlanjut karena adanya penolakan dari pihak keluarga perempuan. Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak Saiful yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Kuasa Hukum Soroti Laporan Dugaan Kekerasan Seksual
Kuasa hukum La Hasidi menyatakan, persoalan hubungan pribadi antara kliennya dan perempuan yang bersangkutan kemudian berkembang menjadi laporan dugaan kekerasan seksual ke Polresta Kendari pada 25 September 2026.

Menurut La Hasidi, laporan tersebut muncul setelah kliennya menyampaikan niat untuk menikahi perempuan lain pada 21 September 2026.

Ia menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap kliennya.

Pihak kuasa hukum juga merujuk pada hasil klarifikasi kepegawaian oleh Tim Pemeriksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara pada 21 Oktober 2026.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak Saiful, hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa persoalan yang terjadi merupakan perselisihan hubungan asmara.

Meski demikian, dokumen pemeriksaan dan ruang lingkup kesimpulannya perlu dikonfirmasi untuk memastikan apakah hasil tersebut juga memuat penilaian terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Pemeriksaan administratif di lingkungan kepegawaian tidak dengan sendirinya menggantikan proses penyelidikan dan penyidikan pidana oleh aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Uang Rp50 Juta
Persoalan lain yang menjadi dasar laporan balik tersebut adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta yang disebut terjadi pada 14 dan 15 Oktober 2026.

La Hasidi mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, dua orang yang diadukan diduga menghubungi Saiful melalui telepon dan mengancam akan memengaruhi kariernya sebagai guru PPPK hingga persoalannya dibawa ke sejumlah instansi pemerintahan, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, bahkan Presiden, apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi.

Menurut kuasa hukum, uang Rp50 juta itu disebut sebagai uang damai.

Tidak hanya itu, La Hasidi juga mengungkapkan adanya dugaan pencatutan nama institusi Polri dalam pembicaraan mengenai permintaan uang tersebut.

Salah satu pihak yang diadukan, menurut keterangan kuasa hukum, diduga menyebut bahwa Rp16,5 juta dari total Rp50 juta akan dialokasikan untuk pihak Polres.
Pada 15 Oktober 2026, para pihak juga disebut menolak transaksi di Polresta Kendari dan meminta tambahan uang Rp10 juta dengan mencatut nama pejabat unit dan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Seluruh keterangan mengenai permintaan uang dan dugaan pencatutan nama aparat tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan perlu ditelusuri oleh penyidik.

Klaim Memiliki Rekaman Telepon dan Percakapan WhatsApp
La Hasidi menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada Polda Sultra untuk mendukung laporan tersebut.
Bukti yang disebut dibawa antara lain percakapan melalui WhatsApp dan rekaman percakapan telepon seluler yang menurut kuasa hukum berkaitan dengan dugaan permintaan uang serta ancaman terhadap kliennya.

“Tindakan yang kami laporkan ini perlu ditindaklanjuti karena menyangkut dugaan pemerasan terhadap klien kami sekaligus dugaan pencatutan nama institusi kepolisian. Kami memiliki bukti percakapan melalui WhatsApp dan rekaman telepon yang kami harapkan dapat diperiksa oleh penyidik,” ujar La Hasidi.

Ia berharap bukti-bukti tersebut dapat diuji secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana dan siapa saja pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Desak Polda Sultra Menindaklanjuti Laporan
Atas laporan tersebut, La Hasidi meminta Kapolda Sulawesi Tenggara melalui Dirreskrimum Polda Sultra menindaklanjuti pengaduan kliennya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penanganan laporan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya sekaligus memastikan kebenaran dugaan pencatutan nama aparat penegak hukum.
“Klien kami datang langsung membawa bukti-bukti berupa percakapan WhatsApp dan rekaman telepon.

Kami meminta Kapolda Sultra bertindak tegas dengan memproses laporan ini sesuai hukum demi memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik serta menjaga kehormatan institusi Polri dari dugaan praktik pencatutan nama aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan dua persoalan yang perlu dipisahkan secara cermat, yakni laporan dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya disampaikan terhadap Saiful dan laporan balik mengenai dugaan pemerasan, pengancaman, serta pencemaran nama baik.

Kedua persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak yang terkait. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sultra mengenai perkembangan laporan balik tersebut maupun tanggapan dari pihak-pihak yang diadukan.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *