JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan mengakui praktik impor ilegal dan penyelundupan barang ke Indonesia masih marak terjadi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena barang-barang ilegal masih dapat masuk melalui sejumlah pintu masuk wilayah pabean, terutama kawasan perairan dan wilayah perbatasan.
Teranyar, Ditjen Bea Cukai mengamankan sejumlah komoditas yang diduga diselundupkan dengan nilai total mencapai Rp27,3 miliar. Barang yang diamankan antara lain beras, garam, serta pakaian bekas atau ballpress.
Barang-barang tersebut diketahui masuk melalui empat pintu masuk wilayah pabean di Indonesia. Sebagian di antaranya berasal dari sejumlah negara, termasuk India dan Malaysia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mengakui masih terdapat sejumlah titik yang menjadi jalur masuk barang ilegal dan membutuhkan perhatian serta pengawasan lebih ketat.
Menurutnya, tantangan pengawasan tidak hanya berkaitan dengan luasnya wilayah perbatasan, tetapi juga keterbatasan sarana, prasarana dan personel yang dimiliki Bea Cukai.
“Seperti di perairan Selat Malaka maupun di perbatasan Kalimantan di mana barang-barang ilegal ataupun tadi ballpress masih saja tetap ada. Tentunya ini tidak lepas dari sarana dan prasarana yang ada, juga personel yang ada di Bea Cukai yang menjaga perbatasan,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Gedung Bea Cukai Pusat, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Permintaan Pasar Jadi Faktor Pendorong
Selain persoalan pengawasan di pintu masuk, maraknya barang ilegal juga tidak terlepas dari adanya permintaan di dalam negeri.
Barang seperti pakaian bekas impor atau ballpress, misalnya, masih memiliki pasar tersendiri karena dianggap memiliki harga yang lebih murah dibandingkan produk baru.
Kondisi tersebut membuat aktivitas penyelundupan tetap memiliki daya tarik ekonomi bagi pelaku.
Di sisi lain, masuknya barang secara ilegal berpotensi menimbulkan persoalan terhadap penerimaan negara, perdagangan dalam negeri, serta persaingan usaha dengan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan impor sesuai ketentuan.
Bea Cukai pun dituntut untuk memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki karakteristik geografis sulit dijangkau.
Selat Malaka dan Perbatasan Kalimantan Jadi Perhatian
Pernyataan Djaka secara khusus menyoroti kawasan Selat Malaka serta perbatasan Kalimantan yang masih menghadapi tantangan penyelundupan.
Kondisi geografis yang luas serta adanya jalur perairan yang berbatasan langsung dengan negara lain membuat pengawasan membutuhkan dukungan armada, teknologi pengawasan dan personel yang memadai.
Pengungkapan barang senilai Rp27,3 miliar tersebut sekaligus menunjukkan bahwa praktik penyelundupan bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif, tetapi menyangkut pengawasan lalu lintas barang lintas negara.
Dengan masih ditemukannya beras, garam dan pakaian bekas yang masuk secara ilegal, penguatan pengawasan di titik-titik rawan menjadi pekerjaan penting bagi aparat kepabeanan.
Bea Cukai menyatakan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal akan terus dilakukan, meski diakui masih terdapat keterbatasan sumber daya di lapangan.





