MAROS — Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Maros kembali mendapat sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan penganggaran belanja senilai Rp31.994.060.693,25 pada 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pencatatan. BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara jenis belanja yang dianggarkan dengan substansi kegiatan yang sebenarnya dilaksanakan.
Kesalahan tersebut mencakup Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Hibah, hingga Belanja Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) hingga 31 Desember 2025, Pemkab Maros mencatat anggaran belanja sebesar Rp1,676 triliun, dengan realisasi mencapai Rp1,534 triliun atau 91,53 persen.
Yang menjadi perhatian, persoalan serupa ternyata bukan pertama kali ditemukan.
Pada pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024, BPK juga menemukan kesalahan penganggaran sebesar Rp12,074 miliar. Saat itu, BPK telah merekomendasikan agar Pemkab Maros meningkatkan ketelitian dalam proses verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD serta mematuhi ketentuan penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah.
Bahkan, Bupati Maros telah menerbitkan surat kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar meningkatkan ketelitian dalam memverifikasi RKA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), terutama terkait kesesuaian akun anggaran dengan substansi kegiatan.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, pencairan, pertanggungjawaban dan bukti pendukung realisasi belanja Tahun Anggaran 2025 kembali menemukan kesalahan penganggaran pada 21 SKPD.
Rinciannya Bukan Angka Kecil
BPK mencatat sejumlah kategori kesalahan penganggaran.
Pertama, Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya menjadi Belanja Modal ditemukan pada tiga SKPD dengan nilai Rp972,71 juta. Belanja tersebut menghasilkan aset tetap berupa peralatan dan mesin serta gedung dan bangunan.
Kedua, Belanja Modal yang seharusnya menjadi Belanja Barang dan Jasa ditemukan pada 18 SKPD dengan nilai Rp8,938 miliar.
Ketiga, terdapat Belanja Modal yang seharusnya dialokasikan sebagai Belanja Hibah pada Dinas PUTRPKPP senilai Rp997,42 juta. Persoalannya berkaitan dengan renovasi aset yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Maros.
Keempat, BPK menemukan Belanja Modal yang tidak sesuai dengan rincian objek belanja dan jenis aset tetap pada 13 SKPD dengan nilai mencapai Rp10,457 miliar.
Kelima, terdapat Belanja Hibah yang seharusnya menjadi Belanja Modal pada Dinas PUTRPKPP sebesar Rp493,25 juta, karena kegiatan tersebut menghasilkan atau menambah aset tetap milik pemerintah daerah.
Dana BOS Rp8,1 Miliar Ikut Disorot
Sorotan lainnya menyangkut penganggaran Belanja Hibah Dana BOS untuk sekolah swasta sebesar Rp8,109 miliar yang menurut hasil pemeriksaan BPK seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Hibah Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
BPK mengaitkan persoalan tersebut dengan kurangnya koordinasi antara TAPD dan Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan perubahan anggaran sesuai ketentuan.
Sementara itu, pada RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros, BPK menemukan kesalahan penganggaran Belanja Pegawai BLUD senilai Rp2,024 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas honorarium pengelola keuangan Rp1,145 miliar serta gaji dan tambahan non-PNS Rp879,7 juta. Menurut hasil pemeriksaan BPK, belanja tersebut seharusnya dianggarkan dalam Belanja Barang dan Jasa BLUD sesuai ketentuan penganggaran.
Temuan Berulang, Evaluasi Pengawasan Dipertanyakan
Besarnya nilai temuan dan munculnya kembali persoalan serupa setelah rekomendasi pemeriksaan tahun sebelumnya menjadi catatan penting bagi tata kelola keuangan daerah.
BPK menekankan perlunya perbaikan proses verifikasi RKA dan DPA, peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah agar kesalahan penganggaran tidak kembali berulang.
Meski demikian, temuan kesalahan penganggaran tidak dengan sendirinya berarti telah terjadi kerugian negara. Dalam laporan yang diberitakan NewsTV, sejumlah kesalahan tersebut telah dilakukan koreksi melalui jurnal koreksi pada laporan keuangan dan aset.
Namun, munculnya kembali kesalahan penganggaran dengan nilai puluhan miliar rupiah tetap menempatkan proses perencanaan, verifikasi, penganggaran hingga pengawasan internal Pemkab Maros sebagai aspek yang perlu mendapat perhatian serius.
Publik kini menunggu bagaimana Pemerintah Kabupaten Maros menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan memastikan persoalan serupa tidak kembali muncul pada penganggaran tahun berikutnya.





