JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi yang diduga terjadi secara berulang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.
Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Kortastipidkor Polri pada Jumat, 25 September 2026, di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut, forum penyidik menyepakati Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan sejumlah perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Empat Rangkaian Peristiwa
Kortastipidkor Polri mengungkap bahwa perkara tersebut mencakup empat rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemerasan dan/atau gratifikasi serta pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik.
Kortastipidkor sebelumnya menyebut adanya penelusuran aliran dana sekitar Rp1,8 miliar, serta transaksi pembelian properti sekitar Rp3 miliar yang turut didalami dalam pengembangan perkara.
Mediahub Polri
Selain itu, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli dalam rangka memperkuat konstruksi perkara.
Mantan Kadis Perkimtan Lebih Dulu Jadi Tersangka
Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik pungutan dalam proses PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan perizinan lainnya.
Mediahub Polri
Dengan ditetapkannya Bupati Gowa sebagai tersangka, perkara tersebut kini memasuki tahapan hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, aliran dana, serta pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara.
Penetapan tersangka merupakan proses hukum dan seluruh pihak yang ditetapkan tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri serta berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





