CEO EIMPI : Indra Dapa Saranani Ingatkan PT Sulemandara Soal Hak Ahli Waris Lahan dan kewajiban royalti Lahan pertambangan

PONDIDAHA, KONAWE – Indra dapa saranani selaku CEO East Indonesia Malaka project Insitute Indra Dapa Saranani, mengingatkan PT Sulemandara agar tidak mengabaikan hak-hak ahli waris rumpun keluarga almarhum Saranani dan rumpun keluarga almarhum Saeka atas bidang tanah yang berada di wilayah aktivitas pertambangan di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

Indra menegaskan bahwa pihak ahli waris memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) serta legalitas hak ulayat yang menjadi dasar klaim atas bidang tanah tersebut. Karena itu, menurutnya, perusahaan perlu memberikan kejelasan terkait hak-hak ahli waris atas aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.

“Kami mengingatkan PT Sulemandara agar menghormati hak ahli waris dan membuka ruang komunikasi secara terbuka. Kami memiliki SKT dan legalitas hak ulayat atas bidang tanah tersebut,” tegas Indra.

Ia meminta PT Sulemandara bersikap transparan mengenai status penggunaan lahan, mekanisme kompensasi atau manfaat ekonomi yang menjadi hak ahli waris berdasarkan ketentuan hukum dan kesepakatan yang berlaku, serta membuka ruang musyawarah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Indra menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan penyelesaian melalui dialog. Namun, apabila tidak ada kejelasan dari perusahaan, ahli waris berhak menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi memperoleh kepastian atas hak-hak mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *