MAKASSAR – Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menggelar aksi demonstrasi dengan mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Maccini Baji Tahun Anggaran 2026.
Aksi yang dipimpin Jenderal Lapangan Ahmad Jais tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara. Massa aksi meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap sejumlah paket pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Dalam pernyataannya, KLM menyoroti beberapa paket pekerjaan, di antaranya Pemeliharaan Fasilitas Pokok Wilker Sapuka dan Kalukalukuang oleh Penyedia Nawusegara senilai Rp189.718.994,46, Pemeliharaan Fasilitas Penunjang Kantor UPP Maccini Baji oleh Nawusegara sebesar Rp63.968.998,14, Penyusunan Dokumen Monitoring DELH Faspel Laut Maccini Baji oleh CV Bumi Panrita Indonesia senilai Rp25.153.710,00, Langganan VSAT Starlink pada UPT Pulau Terpencil Indonesia Wilker Balang Lompo, Pemeliharaan Fasilitas Pokok Wilker Sabutung dan Balang Lompo oleh Qlathl Sejahtera senilai Rp138.503.358,00, Penyusunan Dokumen Monitoring DELH Faspel Laut Pulau Sapuka oleh CV Bumi Panrita Indonesia sebesar Rp65.678.700,00, serta Pemeliharaan Gedung Kantor UPP Maccini Baji oleh CV Mega Rezky Pratama dengan nilai kontrak Rp196.985.292,64 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Menurut KLM, sejumlah paket pekerjaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena terdapat dugaan praktik yang berpotensi bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk dugaan monopoli maupun persaingan usaha yang tidak sehat.
Meski demikian, KLM menegaskan bahwa pihaknya tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi. Organisasi tersebut hanya meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KLM juga menilai adanya penyedia yang memperoleh lebih dari satu paket pekerjaan perlu diuji apakah telah sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan audit investigatif serta memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, dan seluruh penyedia yang terlibat guna memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan.
Selain itu, KLM juga meminta seluruh proses pengadaan pada Satker UPP Kelas II Maccini Baji dibuka secara transparan kepada publik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala UPP Kelas II Maccini Baji maupun pihak terkait mengenai tuntutan yang disampaikan KLM. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika berita ini akan diterbitkan, sebaiknya judul diubah dari yang menyatakan adanya “pengaturan perusahaan pemenang” menjadi frasa yang lebih aman secara hukum, misalnya “KLM Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan di UPP Kelas II Maccini Baji” atau “KLM Soroti Pengadaan di UPP Kelas II Maccini Baji, Minta APH Lakukan Penyelidikan”.





