MAKASSAR — Lembaga Analisis Anti Korupsi (LAKINDO) Sulawesi Selatan mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Sulsel mempertimbangkan penahanan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT), apabila seluruh syarat dan alasan penahanan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris LAKINDO Sulsel, Alamsyah Habib, menyusul penetapan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan Husniah sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara.
Hingga informasi terakhir yang disampaikan kepolisian, Husniah belum ditahan. Polda Sulsel menyatakan keputusan penahanan masih menjadi penilaian penyidik, antara lain dengan mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama proses hukum.
LAKINDO: JIKA SYARAT PENAHANAN TERPENUHI, SEGERA LAKUKAN
Alamsyah Habib menilai status tersangka merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Karena itu, menurut dia, penyidikan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus dilanjutkan secara profesional, objektif dan transparan.
“Kami mendesak Kortastipidkor Polri dan Polda Sulsel untuk secara objektif menahan Bupati Gowa Husniah Talenrang apabila seluruh syarat dan alasan penahanan telah terpenuhi. Jangan sampai status tersangka hanya berhenti pada administrasi, sementara proses hukumnya tidak berjalan secara tegas,” ujar Alamsyah.
Menurutnya, jabatan sebagai kepala daerah tidak semestinya menjadi faktor yang membuat seseorang memperoleh perlakuan hukum berbeda apabila penyidik telah memiliki dasar yang sah untuk melakukan penahanan.
Namun, LAKINDO juga menegaskan bahwa status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ini bukan vonis terhadap Bupati Gowa. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi asas tersebut juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan kewenangan penyidik melakukan penahanan apabila dasar dan syarat hukumnya memang terpenuhi,” katanya.
SOROTI PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW
LAKINDO Sulsel juga meminta penyidik memastikan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum diterapkan dalam perkara tersebut.
Menurut Alamsyah, status Husniah sebagai pejabat publik justru membuat proses hukum perlu disampaikan secara transparan dan proporsional kepada masyarakat.
“Kami tidak meminta Bupati Gowa dihukum sebelum waktunya. Kami meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau secara hukum syarat penahanan sudah terpenuhi, maka lakukan penahanan. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus,” tegasnya.
30 SAKSI DAN 4 AHLI TELAH DIPERIKSA
Desakan LAKINDO tersebut muncul ketika penyidikan perkara terus berkembang.
Polda Sulsel pada Senin (28/9/2026) mengungkapkan bahwa tim penyidik gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah jabatan bupati, kantor Bupati Gowa, serta kediaman sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.
LAKINDO meminta seluruh fakta dan pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti terus didalami secara profesional.
“Jangan berhenti hanya pada satu tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Semua harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” kata Alamsyah.
MINTA PENYIDIK WASPADAI INTERVENSI SAKSI
LAKINDO juga menyoroti adanya informasi bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun dugaan upaya memengaruhi saksi.
Polda Sulsel menyebut penyidik masih mendalami pihak lain yang diduga terlibat, termasuk dugaan tindakan yang dapat mengganggu atau merintangi proses penyidikan.
Alamsyah meminta seluruh saksi diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, intimidasi maupun intervensi.
“Kami meminta penyidik memastikan seluruh saksi dapat memberikan keterangan secara bebas. Jika ditemukan upaya merintangi penyidikan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
ALIRAN DANA DAN ASET DIMINTA DITELUSURI
Selain perkara pokok dugaan pemerasan, gratifikasi dan perizinan, penyidik juga menangani aspek TPPU.
Karena itu, LAKINDO meminta penelusuran aliran dana, transaksi dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara dilakukan secara menyeluruh.
Penyidik sebelumnya menyatakan perkara berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar dan gratifikasi dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026, serta aspek TPPU.
ENAM DESAKAN LAKINDO SULSEL
LAKINDO Sulsel menyampaikan enam poin yang diminta menjadi perhatian penyidik:
Kortastipidkor Polri dan Polda Sulsel melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Penahanan terhadap Bupati Gowa HT dilakukan apabila syarat dan alasan penahanan telah terpenuhi sesuai hukum.
Seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti diperiksa secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Dugaan aliran dana, aset dan transaksi terkait perkara ditelusuri secara menyeluruh.
Perkembangan perkara disampaikan secara proporsional kepada publik untuk mencegah spekulasi dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh proses penegakan hukum tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum tersangka.
KEPERCAYAAN PUBLIK DIPERTARUHKAN
Alamsyah menilai penanganan perkara tersebut bukan hanya menyangkut status hukum seorang kepala daerah, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Tetapi penegakan hukum juga harus dilakukan berdasarkan alat bukti, prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kalau memang syarat penahanan terpenuhi, kami mendesak agar Bupati Gowa HT ditahan. Tidak boleh ada kriminalisasi, tetapi juga tidak boleh ada perlakuan istimewa,” tegas Alamsyah Habib.
Di sisi lain, kepolisian sampai informasi terbaru yang dipublikasikan masih menyatakan Husniah belum ditahan dan penyidik masih melakukan pendalaman perkara.
Penyidik juga telah menerbitkan pencekalan terhadap Husniah untuk bepergian ke luar negeri serta akan melanjutkan pemeriksaan terhadapnya dalam kapasitas sebagai tersangka.
Laporan: Syahrir Beta

