KOLAKA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta turun tangan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara (Kolut).
Informasi yang diterima menyebut dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). BBM yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan tertentu, termasuk dugaan distribusi kepada sektor industri.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polres Kolaka berinisial atau disebut dengan inisial M .
Narasumber menduga oknum tersebut memiliki atau mengendalikan sejumlah kendaraan tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM dari beberapa titik pengisian.
Tidak hanya itu, informasi yang diterima juga menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan salah satu APMS di wilayah Kolaka Utara.
Menurut sumber tersebut, BBM yang menjadi alokasi APMS diduga tidak seluruhnya disalurkan melalui lokasi APMS sebagaimana mekanisme distribusi yang semestinya. Sebagian BBM diduga dipindahkan ke kendaraan tangki untuk kemudian dibawa dan disalurkan di luar lokasi APMS.
Namun, seluruh informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan serta penyelidikan oleh pihak berwenang.
Propam Diminta Periksa Dugaan Keterlibatan Oknum
Propam Polda Sultra dinilai perlu melakukan pemeriksaan internal apabila benar terdapat oknum anggota yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada dugaan keterlibatan personel, tetapi juga menelusuri alur distribusi BBM secara menyeluruh.
Di antaranya dengan memeriksa data pengisian BBM, identitas kendaraan, aktivitas kendaraan tangki, volume pengambilan, dokumen distribusi, alokasi BBM pada SPBU maupun APMS, hingga pihak-pihak yang diduga menerima atau menyalurkan kembali BBM tersebut.
Jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran yang melibatkan oknum maka penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum, disiplin, maupun kode etik profesi .
Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi .
BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran
Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian serius karena subsidi diberikan negara untuk membantu kelompok masyarakat dan pengguna yang memang berhak menerima manfaatnya.
Jika BBM bersubsidi justru diduga dialihkan melalui praktik pelangsiran atau digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius.
Karena itu, Propam Polda Sultra diharapkan dapat melakukan verifikasi secara profesional, objektif dan transparan terhadap informasi tersebut.
Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah nama oknum yang disebut dalam informasi tersebut benar memiliki keterkaitan dengan kendaraan tangki maupun aktivitas distribusi BBM sebagaimana yang dituduhkan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tersebut masih merupakan dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak yang disebut maupun institusi terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.
Tim Redaksi





