KLM Demo Polsek Panakkukang, Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sejak 2020

 

Makassar – Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polsek Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (23/7/2026), guna mendesak aparat kepolisian memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang telah bergulir sejak tahun 2020.

Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan KLM, Irwansyah, tersebut merupakan bentuk protes terhadap belum adanya kejelasan mengenai penanganan perkara yang dilaporkan oleh almarhum Bustang, dan kini diperjuangkan oleh ahli warisnya.

Kasus itu bermula dari Laporan Pengaduan Nomor: 202/II/2020/SEK PANAKKUKANG tertanggal 25 Februari 2020 yang dibuat almarhum Bustang di Polsek Panakkukang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, BPKB kendaraan awalnya diserahkan kepada pihak lain dengan alasan untuk membantu proses pengajuan pembiayaan. Namun, BPKB tersebut diduga kemudian digunakan tanpa sepengetahuan pemilik yang namanya tercantum dalam dokumen kendaraan dan tidak dikembalikan sebagaimana mestinya.

Merasa dirugikan, Bustang menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panakkukang. Namun, menurut keluarga, hingga Bustang meninggal dunia, laporan tersebut belum memberikan kepastian terkait perkembangan proses penyidikannya.

Perjuangan kemudian dilanjutkan oleh ahli waris, Yusdhi Gani, yang kembali membuat laporan di Polsek Panakkukang agar proses hukum tetap berjalan. Meski demikian, keluarga mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai status penanganan kedua laporan tersebut.

Dalam orasinya, Ahmad Jaiz menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, aksi yang dilakukan KLM merupakan bentuk kontrol sosial agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi mengenai perkara yang telah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

“Kami meminta Polsek Panakkukang memberikan penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat sejak tahun 2020. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum,” tegas Ahmad Jaiz.

Selain mendesak kepolisian, KLM juga meminta BFI Finance untuk tidak melakukan pengambilan atau eksekusi terhadap kendaraan yang menjadi objek sengketa selama proses hukum masih berlangsung.

Menurut KLM, berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh dari pihak keluarga, pemilik kendaraan yang namanya tercantum dalam BPKB tidak pernah secara langsung menjadikan kendaraan tersebut sebagai objek jaminan fidusia. Oleh karena itu, mereka meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menghormati proses hukum.

“Kami juga mengingatkan BFI Finance agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah kendaraan sebelum ada kepastian hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Ahmad Jaiz.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Koalisi Lintas Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat penjelasan resmi mengenai status penanganan kedua laporan yang telah diajukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Panakkukang maupun pihak BFI Finance terkait tuntutan dan pernyataan yang disampaikan Koalisi Lintas Mahasiswa dalam aksi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *